Plat Nomor Palsu! Korlantas Polri Bakal Ambil Tindakan, Ini Penjelasan Direktur Keamanan Korlantas Polri

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari--humas

JAKARTA - Maraknya plat nomor palsu yang digunakan dengan berbagai alasan oleh pengendara, membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengambil tindakan. 

Dengan melakukan inspeksi mendalam pada bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan plat nomor palsu yang semakin marak digunakan oleh oknum di berbagai kota. 

"Kita menilai penggunaan plat nomor palsu ini seperti di Jakarta mereka ingin menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi. Dengan plat palsu dinas instansi," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, Rabu (1/11/2023). 

Brigjen Pol Ery menuturkan, bahwa saat ini pihaknya sedang dalam tahap perencanaan untuk melakukan operasi penanganan permasalahan pembuatan plat nomor palsu. 

BACA JUGA:Danrem 043/Gatam Panen Raya di Kampung Rejo Asri Lampung Tengah, Virtual Bersama Wapres RI Ma’ruf Amin

"Untuk sekarang ini, kita akan melakukan pembahasan terlebih dahulu mengenai permasalahan pembuat plat nomor palsu. Dan kita pastikan hal ini akan kita tangani," tegasnya. 

Brigjen Pol Ery menuturkan, bahwa plat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua plat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Plat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu kita tegaskan tidak boleh,” terang Brigjen Pol Ery.

BACA JUGA:Jalankan Tugas Dengan Baik, Tim Negosiator Polwan Polda Sumsel Dapat Apresiasi Dari Pejabat Polda Ini

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan imbauan kepada masyarakat terkait permasalahan plat nomor palsu, agar tidak menggunakan plat nomor palsu. 

"Kita juga akan melakukan imbauan kepada masyarakat selaku pengguna jalan, agar tidak menggunakan plat nomor palsu. Melainkan harus menggunakan plat nomor kendaraan yang dikeluarkan Samsat," tambahnya. 

Ia menuturkan, pihaknya pastikan setelah dilakukan tahap perencanaan lanjut ia mengatakan, akan pihaknya terapkan operasi penindakan penggunaan maupun pembuatan pelat nomor palsu. 

"Kita pastikan hal ini akan kita lakukan, untuk menekan penggunaan pelat nomor palsu di sejumlah wilayah di Indonesia," aku Brigjen Pol Ery kepada wartawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan