Catat! Kata Syaikh 9 Hal Ini Ternyata Boleh Dilakukan Saat Ramadan, Tapi...
Hal-hal yang boleh dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa dan konsekuensinya tidak membatalkan puasa seseorang juga tidak berdosa.--islampos
Berdasarkan hadits hasan riwayat Al Bukhari secara mu’allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari 2 jalannya. Lihat Taghliqut Ta’liq 3/151-152, menyebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
لاَبَأْسَ أَنْ يَسذُوْقَ الْخَلَّ أَوِ الشَّيْءَمَالَمْ يُدخِلْ حَلقَهُ وَهُوَصَائِمٌ
“Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan.”
8. Menggunakan Celak Mata atau Tetes Mata
Menggunakan celak mata atau tetes mata juga tetes telinga tidak masalah dan ini tidak termasuk pembatal puasa.
Inilah yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga murid beliau Imam Ibnu Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad, dan juga Imam Bukhari berkata dalam kitab Shahihnya, beliau menukilkan:
“Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha’i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa menggunakan celak, tetes mata atau tetes telinga.”
Walaupun mereka merasakan ada sensasi pada tenggorokannya akan tetapi ini tidak masalah.
BACA JUGA:Apa Perbedaan Syafa’at di Dunia dan Akhirat? Temukan Jawabannya dalam Penjelasan Ustaz Abdullah Roy
9. Mandi dengan Air Dingin atau Menuangkan Air ke Atas Kepala
Mandi dengan air dingin atau menuang air ke atas kepala dengan tujuan untuk menyegarkan badan, maka ini tidak masalah.
Imam Al Bukhari membawakan dalam kitab Shahihnya Bab: Mandinya Orang Yang Puasa dan disebutkan riwayat bahwa Abdullah bin Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa yang maksudnya supaya adem atau dingin.
Kemudian Imam As-Sya’bi masuk kamar mandi untuk mandi dalam keadaan puasa.