Sengketa Tanah MIN 1 dan MTsN 1 Palembang, Kanwil Kemenag Sumsel Optimis Menang
Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI melakukan pendampingan kepada Kanwil Kemenag Sumsel dalam menghadapi gugatan sengketa tanah MIN 1 Palembang dan MTsN 1 Palembang.--kemenag sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan atau Kanwil Kemenag Sumsel optimis memenangkan gugatan sengketa tanah tempat berdirinya bangunan gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Palembang.
Optimisme ini menyusul setelah Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI melakukan pendampingan kepada Kanwil Kemenag Sumsel dalam menghadapi gugatan sengketa tanah MIN 1 Palembang dan MTsN 1 Palembang tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dipunyai, Tim Biro Hukum dan Itjen optimis Kanwil Kemenag Sumsel dapat memenangkan sengketa tanah dimaksud.
Diketahui, tim yang melakukan pendampingan terdiri dari Eddy Mawardi selaku Ketua Tim Hukum Itjen Kemenag RI, As’ad Adi Nugroho SH selaku Analis Hukum Ahli Madya, Abdul Latif SH dan Wandi Febrian SH, keduanya selaku Analis Hukum Ahli Muda.
BACA JUGA:Besaran Nilai Pembayaran Zakat di Pagaralam Disepakati Kemenag, Pemkot, MUI, dan Ormas Islam
Mereka bertugas selama 3 hari pada 25-27 Maret 2024 untuk melakukan inventarisasi bukti surat, penandatanganan surat kuasa khusus, penyusunan draf jawaban atas persidangan Perkara Nomor 36/PDT.G/2024/PN.PLG.
Melansir laman sumsel.kemenag.go.id, Ketua Tim Hukum Itjen Kemenag RI As’ad Adi Nugroho membeberkan, Biro Hukum dan Itjen Kemenag hadir di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel terkait adanya gugatan mengenai hak kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangunan MIN 1 Palembang dan MTsN 1 Palembang.
Menurut Adi, Biro Hukum dan Itjen Kemenag serta Analis Hukum di Kanwil Kemenag Sumsel perlu mengawal perkara yang kini sudah berjalan sampai tingkat jawaban tersebut.
“Kami dari Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Sumsel berpegang teguh bahwa tanah tersebut merupakan tanah Kemenag yang sudah bersertifikat hak pakai pada tahun 2011,” tutur As’ad Adi.
BACA JUGA:Gelar PeaceSantren, Kemenag Gandeng Gigi dan Padi Tebar Pesan Damai Bareng Santri di Bulan Ramadan
“Kami dari Biro Hukum dan Itjen serta Analis Hukum Kanwil sebagai keluarga besar Kemenag bertekad sekuat mungkin mempertahankan, membela, mengadvokasi tanah yang di atasnya berdiri MIN 1 Palembang dan MTsN 1 Palembang sehingga tidak diambil alih oleh pihak lain yang tidak berhak,” tegasnya menimpali.
Setelah melihat sejumlah dokumen yang ada serta gugatan yang dilayangkan, As’ad Adi mengaku optimis.
Hanya saja dia mewanti-wanti untuk tetap waspada serta menjaga dokumen dan arsip sebaik mungkin.
Pasalnya menurut dia, itu merupakan modal penting dalam menghadapi pihak-pihak yang mencoba mengambil alih aset-aset tanah Kemenag.