Sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum, Pemilik Serahkan Senpira ke Polres Pagaralam
Warga Dempo Selatan menyerahkan senpira ke Polres Pagaralam dan langsung diterima Kapolres Pagaralam.--
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, warga Dempo Selatan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) kepada Polres Pagaralam.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Erwin Genda Suganda SIK, menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) secara sukarela atas kesadaran sendiri tersebut dan mengapresiasi warga tersebut.
Penyerahan satu unit senjata api rakitan laras panjang dari warga Dempo Selatan tersebut, berlangsung di ruang Kapolres setempat.
Sebelum ini senjata api rakitan laras panjang tersebut disimpan oleh Lasman (44) warga Kelurahan Perahudipo, Kecamatan Dempo Selatan.
BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Imbau Warga Segera Lapor Jika Menemukan Debt Collector Lakukan Kekerasan
BACA JUGA:Kapolres Lahat Ikut Tanam Cabe dalam Program Macak, Ini Pesan Disampaikannya
Kedatangan Lasman didampingi Ketua PWI Pagaralam, Asnadi M Aridi ke kantor Polres Pagar alam, menyerahkan senjata laras panjang dengan sukarela dan diterima langsung Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SIK didampingi Wakapolres M Helmi SH, Kasat Intel Iptu Suparno dan Kanit Pidum Ipda Novian, SH.
Lasman menyebutkan senpira tersebut sudah puluhan tahun tersimpan hanya untuk menunggu kebun kopi, atau menjaga ladang.
Menurut dia, selama ini senpira ini tersimpan di kebun hanya digunakan untuk menjaga kebun saja.
“Senpi rakitan itu merupakan peninggalan orang tua pemilik kebun dan selama ini tidak berani menyerahkan kepada polisi takut ada sanksi hukum, tapi setelah kita bantu akhirnya warga menyerahkan diri secara sukarela,” ujar dia.
BACA JUGA:Hindari Balap Liar, Polres Bekerja Sama dengan Pihak Lain Adakan Drag Race
BACA JUGA:Polres Muara Enim Ungkap Pengangkutan Batu Bara Ilegal, Ini Buktinya
Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SIK, menyikapi hal itu mengatakan, penyerahan satu pucuk senjata rakitan laras panjang merupakan hasil dari upaya imbauan kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata api rakitan, dan jika ada warga menyimpan untuk segera menyerahkan secara kesadaran sendiri kepada polisi.
“Kita jamin untuk tidak ada tuntutan hukum penyerahan senjata api rakitan laras panjang yang diterima meskipun dalam keadaan rusak,” kata dia.