Layani Masyarakat Kurang Mampu, Ini Syarat Menginap di Rumah Singgah Banyuasin

Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam didampingi oleh Plt Kepala Dinsos Banyuasin, Izromaita meresmikan Rumah singgah Banyuasin-Foto:instagram pemkab.banyuasin-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Bertujuan untuk melayani masyarakat kurang mampu, akhirnya Kabupaten Banyuasin miliki rumah singgah di Jalan Lingkar, Jalan Cangkring Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.

Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, didampingi oleh Plt Kepala Dinas Sosial Banyuasin, Izromaita secara langsung meresmikan Rumah Singgah Banyuasin.

Peruntukkan Rumah Singgah bagi pelayanan dan perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Bumi Sedulang Setudung.

Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam menjelaskan, rumah singgah memiliki fungsi penting sebagai tempat perlindungan bagi anak-anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti; kekerassan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan seksual.

BACA JUGA:Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Bangun Rumah Singgah di Bangui

Ia mengatakan, rumah singgah ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi anak-anak yang mengalami kekerasan, tetapi juga sebagai akses terhadap berbagai pelayanan sosial.

"Rumah singgah umumnya tidak menyediakan layanan kesehatan atau jasa rawat inap. Fungsi utama rumah singgah adalah sebagai tempat tinggal sementara bagi orang-orang yang membutuhkan," ujarnya. 

Rumah singgah dapat digunakan sebagai tempat tinggal penuh bagi beberapa kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti; anak terlantar, lansia terlantar, gelandangan dan pengemis dan ODGJ.

"Upaya reunifikasi atau penyatuan kembali anak terlantar dengan keluarganya merupakan tujuan utama dari penempatan mereka di rumah singgah,"ungkapnya.

BACA JUGA:Peduli Adik-Adik Pejuang Sembuh, FIFGROUP Salurkan Bantuan ke Rumah Singgah Sahabat Nusantara

Keberadaan Rumah Singgah merupakan program prioritas dalam menangani berbagai masalah sosial dan menjawab kebutuhan layanan sosial masyarakat yang semakin meningkat. 

Kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya, menjadi kunci penting dalam memastikan keberhasilan program ini.

Menjaga dan merawat Rumah Singgah merupakan tanggung jawab bersama agar tempat ini dapat terus berfungsi dengan optimal dalam membantu individu yang membutuhkan. 

Plt. Kepala Dinas Sosial Banyuasin Ir. H. Izro Maita juga mengatakan, Pembangunan rumah singgah merupakan wujud nyata komitmen terhadap pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan