https://palpres.bacakoran.co/

Hanya untuk Kondisi Darurat! Pj Gubernur Sumsel Ingatkan Pemda Terkait Dana BTT

Hanya untuk Kondisi Darurat! Pj Gubernur Sumsel Ingatkan Pemda Terkait Dana BTT.--freepik

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga atau disingkat dana BTT untuk keperluan darurat dan mendesak. 

Demikian dijelaskan Agus Fatoni yang juga Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dalam Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) bertema ‘Mengatasi Triple Planetary Crisis dengan Organisasi Pembelajaran’ di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Agus Fatoni mengemukakan, pendanaan penanggulangan bencana dapat dianggarkan melalui dana darurat yang telah diatur dalam undang-undang (UU). 

“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 di halaman 9 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,” ulasnya.

BACA JUGA:7 Aroma Parfum Isi Ulang Paling Terfavorit 2024, Dijamin Tahan Lama 24 Jam

BACA JUGA:Lumer Didalam Crunchy Diluar, Ini Resep Rahasia Nugget Oreo Anak-anak Dijamin Ketagihan

Selain itu sambung Agus Fatoni, dalam rancangan perubahan peraturan APBD dapat juga disampaikan melalui realisasi anggaran pengeluaran.

“Penganggaran bencana alam darurat, memiliki skema yang banyak terkhususnya dapat dianggarkan melalui anggaran dana BTT,” imbuh Agus Fatoni.

Dia menjelaskan, dana BTT juga bisa digunakan atau dicairkan langsung dari akun BTT. 

Kemudian timpal Fatoni, jika dana tak mencukupi penganggaran tak terduga tersebut juga bisa diambil melalui sisa anggaran yang ada.  

BACA JUGA:5 Aroma Parfum Isi Ulang Terfavorit Tahun 2024

BACA JUGA:Lembutnya Kaya Sutra! Yuk Bikin Puding Lapis Taro Dijamin Anak-anak Pada Suka

“Apabila belanja tidak terduga ini tidak cukup bisa diambilkan dari sisa-sisa kegiatan sisa-sisa penjadwalan ulang sisa-sisa lelang dari tahun anggaran berjalan,” ulasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan