https://palpres.bacakoran.co/

AWAS, Kades Tidak Bisa Sembarangan Pecat Perangkat Desa Lagi, DPMD Lahat Keluarkan Senjata Pamungkas Ini

ARAHAN : Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi SE Msi memberikan arahan, dihadapan camat, lurah dan kades, --Bernat/korampalpres.com----------

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Terhitung 25 April 2024 Kepala Desa (Kades) tidak bisa sembarangan memecat perangkat desa. Kecuali yang bersangkutan membuat kesalahan dalam menjalankan pekerjaannya.

Nah, bercermin dari kejadian selama ini, yang mana, kades secara sepihak memberhentikan mereka tanpa alasan jelas, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat mengambil langkah dengan membuat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggajian Desa (Semidang).

"Betul, pada aplikasi tersebut semuanya diatur didalamnya, pendek kata, kades tidak bisa lagi semena-mena memecat perangkat tanpa keterangan yang pasti, maupun prosedural berlaku," kata Kepala DPMD Lahat, Darul Effendi SE Msi, Sabtu 4 Mei 2024.

Ia menuturkan, sebab nama mulai dari kades, perangkat, Badan Perwakilan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lembaga Adat (LA), dan lainnya telah tercantum termasuk juga pembayaran honor mereka.

BACA JUGA:Sssttt, Mantan Anggota DPRD Lahat Ambil Formulir Cawakada di Partai Golkar Lho, Ini Pintanya

BACA JUGA:GERCEP, Cegah OPT AKABI Dinas TPHP Lahat Lakukan Ini Terhadap Tanaman Kedelai, Kira-kira Apa Itu

"Artinya, ketika kades memberhentikan perangkatnya tanpa melalui standar operasional prosedural (SOP), nama yang dipecat tetap ada di Semidang dan gajinya tidak bisa diberikan kepada perangkat baru," imbau dirinya.

Ia menambahkan, keunggulannya dengan sistem Semidang ini Kades tidak bisa serta merta memberhentikan perangkat desa dengan semaunya, banyak secara sepihak diberhentikan langsung.

"Pada akhirnya, perangkat desa yang tidak terima sehingga sampai mengadu ke PTUN di Palembang bahkan sampai Medan, dan ujung-ujungnya dikembalikan lagi ke Lahat," sebut dia.

Yang artinya, sambung dirinya, jika perangkat desa ini bisa bekerja, rajin dan tidak mengikuti politik instan maka itu tidak bisa diberhentikan. 

BACA JUGA:2 Instansi Gotong Royong di Cughup Panjang Lahat Surga Duniawi Terhimpit Antara Tebing Tinggi, Intip Yuk

BACA JUGA:PKM Pagar Agung Lahat re Akreditasi Status Oleh Tim Surveior Laskesi, Ini Item Penilainnya

"Jika diberhentikan harus tahu dulu apa permasalahannya, pun dengan bagaimana prosedurnya. Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian harus ada rekomendasi dari camat," jelas Darul Effendi.

Ketika kades, masih terangnya, mengangkat perangkat desa tanpa ada rekomendasi dari camat, maka ketika dimasukan ke aplikasi secara otomatis akan ditolak dengan sendirinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan