Catat! Pemkab Ogan Ilir Komitmen Bebas Pungli dan Siap Sapu Bersih Pungli
Catat! Pemkab Ogan Ilir Komitmen Bebas Pungli dan Siap Sapu Bersih Pungli-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir membuat kesepakatan untuk tidak melakukan pungutan liar alias bebas pungli dan komitmen untuk sapu bersih pungli.
Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama pelayanan publik bebas pungutan liar dan sosialisasi sapu bersih pungutan liar di Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan yang digelar, Kamis 02 Mei 2024 di ruang rapat utama Pemkab Ogan Ilir di Kompleks Perkantoran Terpadu atau KPT Tanjung Senai ini dihadiri langsung Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, H Ardani.
Hadir juga Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah, Perwira Penghubung Ogan Ilir, Kajari Ogan Ilir dan peserta yang sempat hadir.
BACA JUGA:Mau Calon Bupati Ogan Ilir dari Jalur Independen, Lengkapi Syarat Ini
BACA JUGA:Peringati Hardiknas Tahun 2024, Ini yang Dilakukan Pemkab Ogan Ilir
Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani menjelaskan, arti pungli merupakan tindakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk keuntungan pribadi.
"Tak hanya pribadi, tapi juga orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk dirinya sendiri untuk melakukan suatu hal," tegasnya, Minggu 05 Mei 2024.
Nah, kata Wabup Ardani, dengan penjelasan seperti itu sudah seharusnya tindakan pidana yang seperti ini harus dihindari oleh para ASN karena ancaman hukuman yang lumayan berat.
"Apabila ada ditemukan praktek pungli supaya bisa untuk dilaporkan kepada tim satgas saber pungli atau pihak kepolisian supaya bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," harapnya.
BACA JUGA:Kirim Segera Lamaran Anda! PT Arwana Ogan Ilir Buka Loker, Ini Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Hamili Gadis 24 Tahun, Labrak Aturan Desa?
Dengan adanya sosialisasi yang telah dilakukan beberapa hari lalu lanjutnya, bisa dan dapat memberantas para oknum pungli yang ada.
"Jadi, sekali lagi kita tegaskan kepada aparatur sipil Negera untuk menghindari hal yang dilarang ini, jika tidak mau ditindak tegas dengan hukum yang berlaku," tukasnya