Hingga 30 April 2024, Pajak Digital Capai Rp24,12 Triliun, Indonesia Bisa Beli 6 Airbus A380
Hingga 30 April 2024, Pajak Digital Capai Rp24,12 Triliun, Indonesia Bisa Beli 6 Airbus A380 --wikipedia
JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Pemerintah Indonesia terus menggenjot pendapatan negara, salah satunya dari sektor pajak digital.
Sampai dengan 30 April 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor pajak digital atau pajak atas usaha ekonomi digital menyentuh angka Rp24,12 triliun.
Dengan pendapatan pajak digital sebesar RP24,12 triliun itu, Indonesia bisa membeli 6 unit pesawat penumpang terbesar di dunia, Airbus A380.
Sejumlah maskapai global diketahui memiliki pesawat Airbus A380 ini antara lain Singapore Airlines, Emirates, Lufthansa, dan Qantas.
BACA JUGA:Kinerjanya Dikritik AMPCB, Ini Reaksi Ketua TACB Kota Palembang
Diketahui, pesawat berbadan besar ini punya daya angkut hingga 853 penumpang.
Infonya, untuk 1 unit pesawat ini dibanderol US$ 404 juta atau sekitar Rp 4 triliun.
Jadi, dengan uang Rp24 triliunan, maka Indonesia bisa membeli 6 unit pesawat ini sekaligus. Oalah, bisa muter lagi tuh cuan!
Dalam rilis resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Dwi Astuti membeberkan rincian penerimaan pajak digital terkini.
BACA JUGA:Rasakan Sensasi Aroma Kayu! 5 Rekomendasi Parfum Woody untuk Wanita
BACA JUGA:7 Merk Parfum Wanita Terbaik untuk Pesta dan Acara Formal, Punya Aroma Mewah dan Tahan Lama
Pajak digital hingga 30 April 2024 sebesar Rp24,12 triliun ini antara lain berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp19,5 triliun.
Kemudian pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,91 triliun.