Tegas! Ada Personel Tidak Netral di Pemilu 2024 Bakal Dapat Sanksi, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel

Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM--Kurniawan

PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menginstruksikan kepada Polres/Polrestabes jajaran Polda Sumsel untuk netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM di Jakabaring Sport City (JSC) Jakabaring Palembang. 

"Benar pada prinsipnya dan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan anggota Polri wajib netral dalam Pemilu," ujarnya, Kamis (9/11/2023). 

Dan tidak ada satupun anggota Polri yang memiliki kepada siapapun dalam Pemilu 2024 mendatang. Bahkan bila terbukti akan ada hukumannya kepada personel tersebut. 

BACA JUGA:Puluhan Teater Siap Beraksi di Festival Teater Sekolah di Graha Budaya Palembang, Catat Tanggal Mainnya!

"Bila ada personel Polri yang terbukti melanggar perintah dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, Khususnya di wilayah Polda Sumsel. Maka akan kita berikan tindakan tegas," terangnya. 

Untuk itu, pentingnya menjaga netralitas Polri dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Untuk mencegah dan menghindari terjadinya pelanggaran yang melibatkan personel Polri dalam penyelenggaraan pemilu serentak, pihaknya melakukan berbagai tindakan hingga tindakan tegas.

Kombes Pol Supriadi menekankan secara tegas kepada seluruh personelnya untuk mematuhi dan memedomani prinsip-prinsip netralitas yang diamanatkan kepada anggota Polri.

"Netralitas merupakan kewajiban moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota kepolisian dalam rangka mendukung kelancaran dan keadilan dalam Pemilu," paparnya. 

BACA JUGA:Servo Lintas Raya Optimis 100 Persen Angkut 18 Juta Ton Batubara Lahat dan Muara Enim, Ternyata Ini Sebabnya

Hal itu sesuai dengan Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, terutama pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.

Pada pasal tersebut jelas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Juga, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih.

Hal ini juga tegas dalam Undang-undang No.2/2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan hak memilih serta dipilih.

Netralitas Polri merupakan salah satu program prioritas Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi. Hal itu termasuk dalam Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan