Catat! Syarat Baru untuk Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, Jangan Lupa Bawa Ya

Syarat baru bagi pemohon untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan wajib dibawa saat pembuatan SKCK-Foto:Ig PolrestabesPlg-

BACA JUGA:Info Terkini, Satpas Polrestabes Palembang Tutup Sementara Waktu, Catat Tanggalnya!

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 yang nantinya disetorkan pemohon kepada petugas Polri di tempat.

Diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kembali membuat kebijakan baru pada tahun 2024 ini. 

Dimana, BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2024 ini. 

Kebijakan baru yang menyatakan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SKCK, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. 

BACA JUGA:Laka Lantas di Jalan MP Mangku Negara Menelan Korban, Kapolrestabes: Truk Sudah Sesuai Jadwal Melintas

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan baru ini akan diberlakukan di sejumlah daerah terlebih dahulu. 

"Kita akan uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional. Uji coba akan dilakukan 1 Maret hingga 31 Mei 2024," ujarnya, Minggu, 25 Februari 2024.

Adapun daerah yang akan dilakukan uji coba, yaitu, di lingkup wilayah tugas Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau).

Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur). 

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Keamanan Pasca Hasil Pemenang Pilpres 2024, Begini Langkah Polrestabes Palembang

Lalu, Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

"Kalau untuk pemberlakuan secara serentak pada 1 September 2024," jelasnya. 

Lantas, bagaimana kalau pemohon menunggak iuran BPJS Kesehatan? Para pemohon harus mendaftarkan diri dalam Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. 

Program REHAB ini didaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan