30 Tongkang Tidak Bisa Melintasi Jembatan P6 Sungai Lalan, Ini Penyebabnya

Perwakilan Pemuda Marhaen, Dedy Irawan--Kurniawan

PALEMBANG - Sejak dikeluarkan surat kesepakatan membuat Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Membuat 30 kapal tongkang dengan ukuran di atas 270 feet di Jembatan P6 Sungai Lalan, Musi Banyuasin tidak bisa melintasi Jembatan tersebut. 

Sekretaris KMPAS, Angga Saputra mengatakan, bahwa diterbitkannya surat kesepakatan tertanggal 7 November 2023 lalu, secara langsung berdampak lumpuhnya sejumlah perusahaan angkutan sungai. 

Bila hal ini terus terjadi dan dibiarkan begitu saja, pihaknya khawatirkan akan berdampak dengan perekonomian di Muba. Akibat hal tersebut setidaknya 30 kapal tongkang dengan ada surat kesepakatan ini, gagal ataupun tidak dapat lintas di Jembatan P6 Sungai Lalan. 

BACA JUGA:Al-Hilal vs Al-Taawoun: Tantangan Seru di Saudi Pro League, Prediksi, Susunan Pemain, dan Tren Kemenangan

"Karena kita melihat bahwa yang diperbolehkan berdasar surat tersebut, maksimal yang boleh melintas ini harus kurang dari 270 feet," ujarnya, Jumat (10/11/2023). 

Belum lagi, akibat tidak bisa melintasnya 30 kapal tersebut, terang Angga, dirinya tidak bisa membayangkan nilai kerugian dialami oleh perusahaan angkutan sungai tersebut. 

Bahkan dirinya juga menduga, semuanya ini akibat kebijakan yang terindikasi sepihak. Disisi lain, secara langsung hal tersebut juga akan mengganggu iklim investasi di Muba. 

Ia juga pertanyakan, kebijakan tersebut telah dibahas di rapat paripurna ke legislatif maupun dikonsultasikan ke pihak terkait. Mulai itu PJ Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Kementerian Perhubungan dan juga Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:2 Alasan Kuat Pemprov Sumsel Jadikan Festival Gemilang Sriwijaya sebagai Kalender Tahunan Kebudayaan

" Oleh karena itu, apabila hal tersebut belum atau tidak dilakukan oleh PJ Bupati Muba, patut kita duga kebijakan penyetopan tadi dilakukan sepihak saja tanpa melibatkan para pelaku usaha angkutan sungai dimaksud, " katanya. 

Atas hal itu pula, pihaknya mempertanyakan keabsahan dari surat tersebut terkait tindak lanjut dari kejadian penyenggolan terhadap tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. 

"Bahkan info yang kami dapat, bukan hasil forum. Ini karena perwakilan perusahaan pada saat itu diminta daftar hadir tanpa ada kejelasan atas persoalan dimaksud," bebernya.

Sementara itu, Perwakilan Pemuda Marhaen, Dedy Irawan turut mempertahankan aksi arogan terkait penyetopan aktivitas tongkang yang melintasi Sungai Lalan berdalih kerusakan jembatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan