Sempat DPO Selama 2 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Desa Bantan Diringkus Tim Polres OKU Timur

Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung pada Sabtu 30 April 2022 lalu, satu persatu pelakunya ditangkap oleh tim Polres OKU Timur-Foto:Arman Jaya-

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung pada Sabtu 30 April 2022 lalu. Satu persatu pelakunya ditangkap oleh tim Polres OKU Timur.

 

Kali ini seorang buronan dan ditetapkan sebagai DPO selama lebih kurang dua tahun bernama Kasmana alias Irfan (19) warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur berhasil diciduk di tempat pelarianya selama ini di kota Bengkulu.

Sebelumnya satu tersangka pembunuhan tersebut yakni Ardi Efriansyah (25) warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung sudah terlebih dahulu ditangkap.

Bahkan, Ardi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura setelah divonis 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Beredar Kabar Miring! Diduga Motif Pembunuhan di Ogan Ilir Bukan Karena Tak Bayar Ngopi Tapi...

Sedangkan dua tersangka inisial I dan J, warga Desa Bantan saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Keempat tersangka ini terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung pada Sabtu 30 April 2022 lalu.

Saat itu, korban Ruli Ansyah (30) warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur tèwas dikeroyok empat tersangka.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/39/V/2022/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Mei 2022.

BACA JUGA:2 Kasus Pembunuhan Belum Terungkap, Kasus Pembunuhan Kembali Terjadi di Ogan Ilir, Ini Korbannya

Satu tersangka kasus pembunuhan pada tahun lalu berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono bersama Waka Polres, Kompol Polin EA Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kamis 30 Mei 2024.

Kapolres menjelaskan, tersangka Kasmana alias Irfan sebelumnya telah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berhasil diringkus tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Sabtu 25 Mei 2024, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Hasil pengembangan dari penangkapan tersangka Irfan, keberadaan dua DPO lainnya berhasil diterendus polisi.

BACA JUGA:Hoaks! Ini Kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Soal Foto Suami Korban Pembunuhan di Palembang Terborgol

Namun, saat Tim Shadow Walet Unit Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan penangkapan, keduanya berhasil meloloskan diri.

“DPO inisial I yang merupakan kakak kandung Irfan berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota. Namun tetap akan kita buru,” papar Kapolres.

Atas ulahnya tambah Kapolres, tersangka Irfan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan 3 pasal sekaligus.

Dimana, dalam Pasal 338 KUHPidana, tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Sukses Dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis, Kapolda Berikan PIN Emas Ke Personel Jajaran

Selanjutnya, pada Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dijerat hukuman 5 lima tahun 6 bulan. Serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Motif dalam kasus pembunùhàn ini karena adanya sakit hati akibat cekcok korban dan para tersangka,” pungkaanya.

Sebelum Polres OKU Timur press release ungkap kasus hasil Operasi Sikat Musi 1 ini, di halaman Mapolres OKU Timur, Kamis 30 Mei 2024. Dalam Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2024 selama 16 haru sejak tanggal 14 hingga 29 Mei 2024, jajaran Polres OKU Timur berhasil mengungkap 18 kasus dari 18 laporan polisi (LP). Hasil ungkap kasus ini Polres OKU Timur over target dalam pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi wilayah hukumnya.

Kasus yang diungkap dari kasus curat, curas hingga kasus curanmor. Serta 4 LP Target Operasi (TO) dan 14 LP Non TO.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Tanjung Bubuk, Ternyata Gaga-gara Ini

Dari ungkap kasus ini Anggota Polres OKU Timur mengamankan 19 tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan para tersengka.

Barang bukti yang diamankan yakni belasan sepeda motor, uang tunai puluhan juta, Handphone, BPKB, STNK, brangkas hingga barang bukti lainnya.

“Kami sangat bersyukur dari 4 kasus target Operasi Sikat 1 Musi 2024, Polres OKU Timur dan jajaran berhasil mengungkap 18 kasus. Artinya kinerja kita sudah over target,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, bersama Waka Polres Kompol Polin E A Pakpahan dan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan