Bravo! Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Motif Kasus 3C Yang Sering Terjadi di Palembang
Polrestabes Palembang berhasil mengungkap motif dibalik tindak kejahatan yang terjadi di Palembang khusunya tindak pidana 3C yang dijelaskan langsung oleh Kapolrestabes, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK, Senin 3 Juni 2024.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polrestabes Palembang berhasil mengungkap motif dibalik tindak kejahatan yang terjadi di Palembang khusunya tindak pidana 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono di halaman Mapolrestabes Palembang, Senin 3 Juni 2024.
"Dari keterangan para tersangka yang diamankan para anggota Satreskrim kita motif utama dari tindak kejahatan yang terjadi di Palembang tidak lain terkait tentang ekonomi," ujarnya.
Seperti dalam operasi Sikat Musi Tahun 2024 yang berjalan selama 15 hari oleh Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran Kota Palembang.
BACA JUGA:Penyegaran Organisasi, Sejumlah PJU di Polres Pagaralam Dimutasi
Dimana hasilnya mengungkap 65 kasus tindak pidana 3C. Bahkan empat diantaranya merupakan kasus dengan target operasi (TO) yang direncanakan.
"Alhamdulillah, empat target yang dimasukkan dalam target operasi 100 persen terungkap," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya, Operasi Sikat Musi Tahun 2024 ini telah mengamankan 56 tersangka. Rinciannya dewasa 49 orang, anak-anak 7 orang, dari berbagai macam modus operandi 3C dilakukan oleh para tersangka.
"Dari aksi yang mereka lakukan ada banya modus seperti merusak pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, melakukan pemukulan," urainya.
BACA JUGA:Pelaksanaan Hari Idul Adha, Begilah Persiapan Polda Sumsel
BACA JUGA:Jenderal Bintang Dua Berikan Langsung Penghargaan Ke Personel Berprestasi, Berikut Jumlahnya
Ia menuturkan bahwa dari 65 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dan pelaku yang telah diperiksa secara maraton motif utama adalah terkait tentang ekonomi.
"Dari kriteria 3C yakni Curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, Curas Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun," ungkapnya.