Jangan Sampai Terlewat! Cek Kepesertaan BPJS Sebelum Bikin SIM, Begini Caranya

Jangan Sampai Terlewat! Cek Kepesertaan BPJS Sebelum Bikin SIM, Begini Caranya--doc koranpalpres.com

KORANPALPRES.COM - Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dalam berkendara, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa kepesertaan mereka akan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Untuk mempermudah proses tersebut, BPJS Kesehatan telah memberikan panduan cara cek kepesertaan secara mudah dan cepat.

Mengutip pernyataan resmi BPJS Kesehatan, mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi syarat yang wajib bagi para pemohon SIM. 

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 9. 

BACA JUGA:INGAT! Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan menjadi Syarat Wajib Membuat SIM, Ini 5 Dokumen Lainnya yang Harus Dibawa

BACA JUGA:Evaluasi Status Bandara SMB II Palembang: Warga Kecewa Kehilangan Status Internasional, Apa Kurang di Lobi?

Hal ini menandakan adanya perubahan signifikan dalam proses penerbitan SIM yang sebelumnya tidak mencakup syarat keanggotaan BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil dalam upaya mendorong kesadaran akan pentingnya kesehatan sebagai aspek fundamental dalam berkendara.

Untuk memastikan kepesertaan aktif, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode verifikasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

BACA JUGA:Event Kemala Run 20224, Polda Sumsel Kirim 91 Atlet Pelari Tercepat, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:HORE! Mimpi Jadi ASN Segera Terwujud, Temukan Rute Tercepat Menuju CPNS 2024, Cek Informasinya di Sini

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan NIK/nomor kartu dan password.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan