https://palpres.bacakoran.co/

Selain Bikin SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Korlantas Polri Akan Terapkan NIK Menjadi Nomor SIM Mulai 2025

Selain Bikin SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Korlantas Polri Akan Terapkan NIK Menjadi Nomor SIM Mulai 2025-Ilustrasi-

KORANPALPRES.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membuat gebrakan dengan rencana penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai tahun 2025. 

Langkah ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan integrasi data yang lebih baik dalam sistem administrasi kepolisian.

Selain kebijakan baru ini, sebelumnya pemohon SIM wajib memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

BACA JUGA:Cegah Duplikasi dan Penyalahgunaan, Korlantas Polri Rancang SIM dengan NIK KTP, Gimana Menurutmu?

BACA JUGA:Telan Dana Rp298 Miliar! Jembatan yang Menghubungkan 3 Provinsi Ini Jadi Simbol Kemandirian dan Kemajuan Lokal

Uji coba penerapannya akan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kedua kebijakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi data, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kepala Korlantas Polri, dalam keterangannya, menyatakan bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan memudahkan proses identifikasi dan pengelolaan data individu. 

"Kami melihat bahwa integrasi data adalah langkah yang sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik, termasuk dalam pelayanan administrasi SIM," ujar Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus yang dikutip dari laman website resmi humas polri.

BACA JUGA:INGAT! Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan menjadi Syarat Wajib Membuat SIM, Ini 5 Dokumen Lainnya yang Harus Dibawa

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Cek Kepesertaan BPJS Sebelum Bikin SIM, Begini Caranya

Seiring dengan penerapan kebijakan ini, Korlantas Polri juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM yang terintegrasi dengan NIK. 

"Kami akan memastikan bahwa semua pemegang SIM mengetahui dan memahami proses ini, serta memfasilitasi mereka dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan