Ternyata Lemhanas RI Lembaga Pemerinah Non Kementerian, Ini Penjelasan Jenderal Bintang Tiga
Jenderal bintang tiga ini memastikan bahwa Lemahanas RI merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Jenderal bintang tiga ini memastikan bahwa Lemhanas RI merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Sestama Lemhanas RI Komjen Pol Drs R.Z. Panca Putra S., M.Si menerangkan dalam kunjungan rombongan peserta Lemhanas PPRA Angkatan 67 tahun 2024 di Polda Sumsel, Selasa 11 Juni 2024.
“Menjadi salah satu tugas serta fungsinya adalah menjalankan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan professional," ujarnya.
Serta memiliki watak moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakra wala pandang yang universal.
BACA JUGA:Wah! Ada Tim Audit Itwasum Polri di Mapolda Sumsel, Ini Giatnya
Kegiatan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) kali ini merupakan kegiatan praktik lapangan yang harus dilaksanakan oleh peserta.
Berupa kunjungan studi dengan orientasi peningkatan kemampuan analisis terhadap berbagai permasalahan di daerah dan untuk mempraktekkan seluruh teori.
Serta wawasan menjadi suatu produk karya tulis ilmiah berbentuk esai seperti kajian atau rekomendasi kebijakan terkait dinamika pembangunan nasional yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan.
“Para peserta yang nantinya menjadi calon pemimpin di tingkat nasional, diharapkan mampu mengintegrasikan kerjasama antar seluruh unsur baik sipil maupun militer dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,” imbuhnya.
BACA JUGA:Cuara Super Panas di Arab Saudi, Ada Kisah Polwan Berjilbab Hitam Bantu Jemaah Haji
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat, Berikut Nama-namanya
Kegiatan SSDN bagi peserta Lemhanas PPRA 67 sendiri dilaksanakan selama 4 hari sejak tanggal 10 hingga 13 Juni 2024 dilaksanakan diempat provinsi diantaranya Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Banten.
Komjen Panca mengatakan, merupakan kebanggaan bagi Lemhanas bisa mengukur indeks ketahanan nasional termasuk ketahanan daerah, yang hasilnya bisa diminta oleh pemerintah daerah setempat termasuk oleh Polda Sumsel.