Fix Dirombak! Pemerintah Resmi Ubah Jam Kerja PNS dan PPPK, Berlaku Mulai 1 Juli 2024
Fix Dirombak! Pemerintah Resmi Ubah Jam Kerja PNS dan PPPK, Berlaku Mulai 1 Juli 2024--
KORANPALPRES.COM – Saat ini pemerintah telah mengesahkan aturan baru jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jam kerja terbaru itu mewajibkan untuk PNS dan PPPK datang lebih awal dari ketentuan sebelumnya.
Jadi bagi anda para PNS dan PPPK harap Bersiap-siap dan pastikan untuk menyimak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap.
Melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2023 (PP 21/2023), ada perubahan penting bagi jam kerja PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Peluang Lolos Lebih Besar, Inilah 8 Formasi CPNS 2024 Kurang Peminat, Tertarik Daftar?
BACA JUGA:Siap-Siap Lulus Jadi PNS! Inilah 5 Sekolah Kedinasan yang Tidak Dipungut Biaya, Minat?
Aturan baru yang resmi berlaku mulai 1 Juli 2024 ini juga membawa beberapa poin penting.
Pastinya, perubahan jam kerja terbaru ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan PNS dan PPPK.
Berikut ini detail perubahan jam kerja yang wajib kamu ketahui:
Untuk hari kerja PNS dan PPPK tahun 2024 menjadi 5 hari dalam satu minggu yakni Senin hingga Jumat.
BACA JUGA:Gercepin Daftar! Pemprov Bangka Belitung Buka 3.332 Formasi PPPK dan 40 Formasi CPNS 2024
BACA JUGA:TERLENGKAP! Kemenkumham Resmi Rilis 24 Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, Ini Daftarnya
Sedangkan jam kerja normal mulai dari 07.30 - 16.00 WIB.
Pada hari biasa jam istirahat selama 60 menit, sedangkan hari Jumat waktu istirahatnya menjadi 90 menit.