Fix Dirombak! Pemerintah Resmi Ubah Jam Kerja PNS dan PPPK, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Fix Dirombak! Pemerintah Resmi Ubah Jam Kerja PNS dan PPPK, Berlaku Mulai 1 Juli 2024--

Kemudian jam kerja di bulan Ramadhan dimulai 08.00 - 15.00 WIB.

Waktu istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan hari biasa istirahatnya 30 menit.

BACA JUGA:Peluang Besar Jadi PNS, Ini 4 Sekolah Kedinasan 2024 Sepi Peminat, Buruan Daftar

BACA JUGA:4 Sekolah Kedinasan di Palembang Banyak Diminati Lulusan SMA-SMK, Referensi Ingin Jadi PNS!

Lamanya kerja pada hari biasa maksimum 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).

Sedangkan untuk bulan Ramadhan 32 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).

Sebagaimana diketahui, aturan baru ini berlaku untuk PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Sejumlah unit kerja ada yang memiliki jam kerja berbeda, diantaranya RSUD, layanan keamanan, pemadam kebakaran, perpajakan, perikanan dan sumber daya air.

BACA JUGA:Terbaru! Inilah Jadwal Resmi Serta Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:5 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan Pada CPNS 2024, Catat Baik-Baik, Jangan Sampai Asal Daftar!

Jam kerja untuk kerja tersebut bakal diatur dengan sistem 6 atau 7 hari kerja, tentunya tetap menyesuaikan total 37 jam 30 menit per minggunya.

Dengan adanya jam kerja terbaru ini, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja PNS dan PPPK.

Akan tetapi, implementasi aturan baru ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di sejumlah instansi.

Untuk PNS dan PPPK, penting untuk mengikuti aturan jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Sri Mulyani Sudah Cairkan Gaji 13 PNS, Bonus Melimpah Menanti Pensiunan PNS, Apa Saja?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan