Ada Sosok Pejabat Nomor Dua Polres PALI Hadir di Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmad Hidayat S.H. mewakili Kapolres PALI menghadiri kegiatan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.--Bidhumas Polda Sumsel

PALI, KORANPALPRES.COM - Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmad Hidayat S.H. mewakili Kapolres PALI menghadiri kegiatan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan ini pimpin langsung oleh Bupati PALI H. Heri Amalindo, S.H. M.M., serta dihadiri oleh para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati PALI menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan. 

Ia berharap para kades dapat bekerja dengan lebih baik dan maksimal untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Gowes Kamtibmas, Kapolres Prabumulih Berikan Hadiah Berharga ke Warga

BACA JUGA:Fokus Pada Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat di Libur Idul Adha, Ini Penekanan Jenderal Bintang Dua

“Saya harap para kades dapat bekerja dengan lebih baik dan maksimal untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati PALI.

Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmad Hidayat S.H. dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Kapolres PALI untuk para kades.

Agar dapat bekerja sama dengan baik dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa masing-masing.

“Saya sampaikan pesan dari Kapolres Pali kepada para kades agar dapat bekerja sama dengan baik dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa masing-masing,” kata Wakapolres PALI.

BACA JUGA:Orang Nomor Satu di Polres OKU Sidak Pasar Menjelang Idul Adha 1445 H/2024

BACA JUGA:Wakapolda Metro Jaya Berikan Sambutan Dalam 2 Kegiatan Ini

Kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kades dapat memiliki waktu yang lebih banyak untuk menyelesaikan program-program pembangunan di desanya masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan