Dua Oknum PNS Terlibat Korupsi di Banyuasin Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen? Ini Alasannya
Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus dugaan korupsi dengan penyalahgunaan dana Korpri di Kabupaten Banyuasin telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin--
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus dugaan korupsi dengan penyalahgunaan dana Korpri di Kabupaten Banyuasin telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Bahkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Banyuasin, Edhi Haryono, pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindakan korupsi.
"Kita berhentikan sementara (ASN),” ujar, Jumat 19 Juli 2024.
BACA JUGA:Temukan 2 Alat Bukti, Kejari Resmi Tetapkan Mantan Kepala BPBD OKU Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Bravo! Kejati Sumsel Mengamankan DPO Kasus Korupsi PTSL Tahun 2019
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji PNS yang diberhentikan sementara akan dipotong sebesar 50% dari gaji pokok.
“Pemotongan ini juga termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Itu berlaku sampai keputusan inkrah,” jelas dia.
Pemotongan gaji ini dilakukan sebagai konsekuensi dari status PNS yang diberhentikan sementara.
Artinya, PNS tersebut tidak lagi melaksanakan tugasnya secara penuh sehingga dianggap tidak berhak atas gaji penuh.
BACA JUGA:Semakin Mencemaskan! ASN Kemenkumham Sumsel Ungkap Potret 3D Pendidikan Antikorupsi di Indonesia
Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, maka PNS yang diberhentikan sementara tersebut akan diberhentikan secara definitif sebagai PNS.
Selain gaji, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, PNS yang diberhentikan sementara karena kasus korupsi juga akan kehilangan beberapa hak lainnya, yaitu Fasilitas dinas, Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan lainnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).