Polres Ogan Ilir Gencar Sosialisasi Larangan Membakar Lahan, Antisipasi Karhutlah
Polres Kabupaten Ogan Ilir Gencar melakukan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Polsek-Polsek dan Polres Kabupaten Ogan Ilir Gencar melakukan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi berupa himbauan dengan cara mendatangi langsung para petani dan pemasangan spanduk himbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar hampir setiap hari dilakukan.
Tak hanya itu, pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir juga memasang bener di lokasi lahan yang terbakar di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Isi bener tersebut; "lahan terbakar ini dalam pengawasan dan proses penyelidikan Polres Ogan Ilir".
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pria yang Larikan Bocah 'Hilang' Tinggal Surat
BACA JUGA:Terdekteksi Titik Hotspot, Kapolres Ogan Ilir Terjun Langsung
Berdasarkan: UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Sedangkan untuk isi spanduk himbauan terkait Karhutla yaitu :
1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
2. Apabila melihat titik api segera laporkan kepada pihak berwajib
BACA JUGA:Siap-Siap Hadapi Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Cek Peralatan Pemadam
3. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat
4. Tidak meninggalkan api dihutan atau lahan