Polri Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan Dugaan Bocornya RPH MK Soal Usia Capres dan Cawapres

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro--humas

JAKARTA - Terima laporan bocornya Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal melakukan penyelidikan terkait laporkan tersebut. 

Hal ini dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. "Benar kita menerima laporan laporan bocornya RPH MK tentang batas usia capres-cawapres peserta Pemilu 2024," ujarnya, Sabtu (18/11/2023). 

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut pada 13 November 2023 lalu dan sudah melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Bantu Korban Puting Beliung, Polres Pagaralam Lakukan Hal Ini

“Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait masalah bocornya RPH MK tentang batas usia capres-cawapres peserta Pemilu 2024," katanya. 

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut sejak laporan diterima pihak telah melengkapi proses administrasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi.

“Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi, terkait laporan tersebut,” ucapnya.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, bahwa pihaknya masih mempelajari perkara tersebut untuk menemukan peristiwa pidananya. 

BACA JUGA:Waduh! Tim Gabungan Polda Sumsel Bongkar Paksa Gudang Minyak Diduga Ilegal Terbesar di Ogan Ilir

“Kami saat ini sedang melakukan pembelajaran mengenai perkara ini lebih lanjut," beber Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.  

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11/2023). 

Sementara itu, Perwakilan P3K, Maydika Ramadani mengatakan pihak merasa perlu melaporkan dugaan bocornya RPH MK tersebut mewakili masyarakat.

Karena menurut dia, kebocoran tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Menurutnya, pelanggaran ini bakal berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan