Terbongkar! Ini Alasan Menohok JPU Kejati Sumsel Tuntut Mantan Presiden Sriwijaya FC dengan 1,5 Tahun Penjara
Tuntutan hukum atas Hendri Zainuddin yang juga pernah didapuk menjadi Presiden Sriwijaya FC itu dibacakan JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis, 8 Agustus 2024.--koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – JPU Kejati Sumsel menuntut oknum pengusaha dan politisi, Hendri Zainuddin dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dia dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi semasa menjabat Ketua Umum KONI Sumatera Selatan.
Tuntutan hukum atas Hendri Zainuddin yang juga pernah didapuk menjadi Presiden Sriwijaya FC itu dibacakan JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis, 8 Agustus 2024.
Adapun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara diketuai Efiyanto SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, 2 Terdakwa Rasakan Kursi Pesakitan PN Palembang
BACA JUGA:Waduh! 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Terancam Berkarat Dipenjara, Karena…
Setelah mempertimbangkan segala barang bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan, JPU menuntut terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
JPU Kejati Sumsel juga membeberkan hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara," beber JPU Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel, Ini Buktinya
BACA JUGA:Waduh! Kepengurusan KONI Prabumulih Baru Semrawut! Pengurus Lama Dicoret Sepihak, Kok Bisa?
Dalam surat tuntutan, JPU mengancam terdakwa Hendri Zainuddin dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” ulas JPU.