Hari Ini Kebijakan Pemutihan Dimulai, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
Mulai hari ini Senin 19 Agustus 2024 bagi masyarakat Sumsel bakal ada kebijakan pemutihan yang dilakukan Ditlantas Polda Sumsel Bersama Bappeda provinsi Sumsel. Hal ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, S.I.K, SH, MH--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mulai hari ini Senin 19 Agustus 2024 bagi masyarakat Sumsel bakal ada kebijakan pemutihan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Bersama Bappeda provinsi Sumsel.
Hal ini dikatakan secara langsung oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, S.I.K, SH, MH.
"Benar mulai hari ini (Senin, red) telah dimulai kebijakan pemutihan yang kita lakukan Bersama Bappeda Sumsel," ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.
Adapun pemutihan ini memberikan sejumlah layanan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Listrik Aman Tanpa Kedip di IKN, Begini Strategi yang Dilakukan PLN
BACA JUGA:Cari bibit Atlit Bola Voli, Polda Sumsel Terjunkan Tim di Ajang Piala Kapolri, Berikut Susunannya
Pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Kebijakan pemutihan ini akan berlaku sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumsel,” terangnya.
Selain itu Dirlantas Polda Sumsel berharap, peluncuran program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.
Khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Hal Penting Ini Harus Dimiliki Oleh Personel Polda Sumsel Dalam Apel, Apa Itu?
BACA JUGA:Polwan Polda Sumsel Gelar Baktikes, Apa Itu?
Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, S.I.K, SH, MH memerinci program pemutihan yang digelar berupa pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II.
Kemudian kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun pokok PKB tahun berjalan.