OJK Tutup 3 Platform Pinjol Legal Tahun 2024, Termasuk Tanifund!
OJK menutup izin usaha dari 3 platfom pinjol legal di tahun 2024, salah satunya Tanifund--biem
KORANPALPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal.
Selama semester pertama tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha dari tiga platform pinjol, termasuk Tanifund.
Pencabutan izin ini dilakukan karena platform pinjol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, seperti ekuitas minimum dan rekomendasi pengawasan.
Simak daftar lengkap platform pinjol yang ditutup OJK dan alasannya berikut ini:
BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tenor Panjang dan Limit Besar, Terdaftar OJK 2024!
BACA JUGA:Waspada! Ini Data Pribadi yang Bisa Disebar Pinjol Ilegal, Wajib Diketahui
1. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)
OJK mencabut izin usaha Jembatan Emas pada 3 Juli 2024, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024.
Pencabutan izin ini dilakukan karena Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin Jembatan Emas disebabkan oleh ketidakmampuan mereka untuk memenuhi persyaratan modal, termasuk ekuitas minimum dan jumlah direksi yang ditentukan.
BACA JUGA:Telanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Ini 5 Langkah Jitu Agar Data Pribadimu Tak Berani Disebar!
OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas, termasuk menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.
Selanjutnya menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.