OJK Tutup 3 Platform Pinjol Legal Tahun 2024, Termasuk Tanifund!
OJK menutup izin usaha dari 3 platfom pinjol legal di tahun 2024, salah satunya Tanifund--biem
BACA JUGA:Terlilit Utang Pinjol? Coba 8 Cara Ini untuk Melunasi Utang Pinjaman Online yang Menumpuk!
OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) pada 3 Mei 2024, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK dan juga gagal menjalankan rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh OJK.
Hal ini menunjukkan bahwa TaniFund tidak menjalankan bisnisnya dengan baik dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulator.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada TaniFund, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
BACA JUGA:Emang Ada Pinjol Syariah? Cek 10 Pinjaman Online Resmi OJK Berikut Ini
BACA JUGA:WASPADA! Inilah 5 Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal, Hati-Hati Rekening Bisa Langsung Terkuras
Karena TaniFund gagal mengatasi masalah yang dihadapinya, OJK terpaksa mencabut izin usahanya.
Selain mencabut izin, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Agar tidak terjadi penyalahgunaan aset, pemegang saham, pengurus, atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Demi memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund diwajibkan melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat.
BACA JUGA:5 Pinjol Resmi OJK Langsung Cair Hitungan Menit, Syarat Hanya KTP
BACA JUGA:Daftar 7 Aplikasi Pinjol Aman Tanpa DC Lapangan 2024, Jangan Takut Ditagih di Rumah!
Itulah beberapa daftar platform pinjaman online (pinjol) yang telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan alasan di balik penutupan tersebut.
OJK berharap informasi ini dapat membantu masyarakat untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan memilih platform pinjol yang legal dan terpercaya.