OJK Tutup 3 Platform Pinjol Legal Tahun 2024, Termasuk Tanifund!
Editor: Trisno Rusli
|
Rabu , 28 Aug 2024 - 11:16
OJK menutup izin usaha dari 3 platfom pinjol legal di tahun 2024, salah satunya Tanifund--biem
OJK terus berupaya untuk mengawasi dan mengatur industri pinjol di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan aman bagi masyarakat.
Pencabutan izin usaha terhadap platform pinjol yang tidak memenuhi ketentuan merupakan langkah yang penting untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.