Pedagang Pasar 16 Palembang Tolak Relokasi, PT BCR dan Perumda Pasar Segera Ambil Langkah Hukum
Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang terus dikebut bahkan tahap relokasi pedagang--
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang terus dikebut, bahkan tahap relokasi pedagang.
PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya bahkan akan mengambil langkah hukum ke pedagang yang menolak relokasi.
Pelaksanaan relokasi pedagang, sejalan dengan progres pelaksanaan revitalisasi bangunan pasar 16 Ilir yang dilaksanakan PT BCR yang sudah masuk tahap pekerjaan di lantai 3.
"Maka dari hasil rapat dengan Pemkot Palembang perlu untuk dilakukan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang proses pengerjaan," Sampai Dirut PT BCR, Satria Arif Rahmat saat presscon di Hotel Ibis, Jumat 30 Agustus 2024.
Untuk itu, pihaknya mengimbau, kepada pedagang relokasi dilakukan semata-mata demi keamanan semua pihak.
"Hal ini demi kelancaran pelaksanaan revitalisasi. Kita minta pedagang yang ada di lantai 1,2,3, dan 4 serta basement untuk segera mengosongkan dan memindahkan barang - barang ke TPS yang disiapkan," tegas dia.
Ia menegaskan, untuk pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau pindah dan tetap bertahan di gedung pasar yang direvitalisasi, akan ditindak secara hukum.
"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang dan sikap (tidak mau pindah/bertahan), dan ada pengrusakan maka akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum baik pidana maupun perdata," tegasnya.
Mengenai ketakutan mangkrak. Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan revitalisasi pasar 16 Ilir tidak akan mangkrak seperti pasar Cinde, karena dari cara nya saja sudah berbeda.
"16 ini kita revitalisasi, gedung tidak kita robohkan. Yang ada kita perbaiki, fasilitas nya di perbagus," Ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga memaparkan soal harga yang juga menjadi isu yang banyak di angkat karena memberatkan.
"Harga kios ini ada 3 golongan untuk khusus pedagang, pertama golongan subsidi mereka yang punya satu (kategori tidak begitu mampu) kios dengan harga Rp180 juta, golongan tengah yang punya lebih dari 2 kios dengan harga Rp240 juta sampai Rp270 juta, dan golongan atas Rp300 juta sampai Rp337,5 juta," Bebernya.