Kembali Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Dugaan Korupsi, Berikut Kasusnya
tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, Senin 2 September 2024.--Humas Kejati Sumsel
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, Senin 2 September 2024.
Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Bahkan bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79, Kejari Lahat terus bergerak dan berkarya.
Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa 27 Agustus 2024 tersanga YR melalui pihak keluarga.
Dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
BACA JUGA:Wah! Ada Ceramah Agama di Kejari Ogan Ilir, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Tim Jaksa Kejati Sumsel Hadiri Pembacaan Putusan Sidang Pra Peradilan, Ini Hasilnya
Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000.
"Hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp405.000.000," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni YR dan YN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia yang Beragama Islam Jalankan Ibadah Umrah Jelang Lawan Arab Saudi
Yaitu kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
"Yang mana tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut," katanya.