Wah Ada Perdamaian Perkara di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?
Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau yang berada di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara atas nama tersangka Edi Krisman Bin Romli.--Humas Kejati Sumsel
LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau yang berada di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara atas nama tersangka Edi Krisman Bin Romli, Selasa 3 September 2024.
Dalam proses kesepakatan perdamaian tersebut dihadiri oleh Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H, Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H, Kasi Pidum Kejari Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H.
Kemudian Jaksa Fungsional Kejari Lubuk Linggau Leonita Quamila Zakaria, S.H. selaku Penuntut Umum, Camat Lubuk Linggau Barat II yang diwakili oleh Sekretaris Camat Lubuk Linggau Barat II Nadirsyah, S.P.
Ada juga tersangka atas Edi Krisman Bin Romli, Mariana Sormin Binti Antonius selaku pihak keluarga korban TH. Sri Utami, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat.
BACA JUGA:Komitmen Penuhi Hak Anak di Kabupaten OKU Timur, Bupati Kukuhkan Forum Anak Periode 2024-2026
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, bahwa uraian singkat perkara tersebut yaitu pada Rabu 21 Februari 2024 sekira pukul 07.58 WIB.
Bertempat di Jalan Depati Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Berawal tersangka berangkat dari rumah menuju pangkalan ojek dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BG 7121 HI.
Dan menggunakan helm serta membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) ketika sedang menunggu penumpang dipangkalan ojek tersangka dipanggil saksi Paryanto sambil berkata “kak Edi antar aku”.
BACA JUGA:Pemkab Lahat dan Forkopimcam Pulau Pinang Datangi Rumah Warga di Dua Desa, Ini Tujuannya
Setelah itu tersangka langsung menghampiri saksi Paryanto, kemudian saksi Paryanto naik diboncengan sepeda motor tersangka.
Selanjutnya tersangka memberikan helm kepada saksi Paryanto kemudian tersangka langsung mengantarkan saksi Paryanto pergi dan sekitar 5 menit berjalan dengan kecepatan 20 km/jam.