Percepat Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Ini Kata Dewas KPK

Firli Bahuri saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi -Foto:kolase/-palpres

PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Firli Bahuri terus bergulir.

Kali ini Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempercepat proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua KPK tersebut.

Hal ini setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan prosesnya dipercepat. 

Dikutip dari Bacakoran.co, Ketua Dewas KPK Syamsudin mengungkapkan, penetapan Firli sebagai tersangka bisa jadi bahan untuk dewas mempercepat pemeriksaan.

BACA JUGA:K-MAKI Sebut Ada Dugaan Korupsi Di Perumda Pasar Palembang Jaya, Pj Walikota Minta Inspektorat Segera Audit

Serta menjadi rujukan pihaknya dalam memproses terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Ya, bisa jadi kita percepat, sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ujar Ketua Dewas KPK Syamsudin Harris di Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Firli atas dugaan pelanggaran kode etik akan tetap berjalan secara pararel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya. 

"Tentu tetap lanjut, disana kan pidana di kita etik," ujarnya.

BACA JUGA:Direktur PD SPME Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Jumlah Uang Hasil Korupsinya

Dimana sebelumnya, pada hari Rabu, 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka setelah gelar perkara. 

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan