Eks Kadishub Prabumulih Ditetapkan Tersangka Korupsi SPJ Fiktif, Ini Kata Kejari

Eks Kadishub Prabumulih Ditetapkan Tersangka Korupsi SPJ Fiktif, Ini Kata Kejari-Andre palpres.bacakoran.co-

PRABUMULIH - Eks Kadishub Prabumulih Ditetapkan Tersangka Korupsi SPJ Fiktif, Ini Kata Kejari.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH yang katanya sudah pensiun dini sejak 1 November 2023 kemarin. 

Oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin 13 Nopember 2023 pukul 16.00 WIB ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi SPJ fiktif.

Setelah diperiksa beberapa jam oleh penyidik Kejari Prabumulih, Marthodi keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dikawal masuk mobil tahanan. Kemudian untuk dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan Tetangga Sendiri di Lampung Tengah

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Safei SH dalam konferensi pers kepada wartawan menerangkan, setelah menaikkan status penyidikan, melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi. 

Akhirnya menaikkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH.

"Dengan bukti cukup maka MH kita tetapkan jadi tersangka, waktu itu MH masih menjabat sebagai Kadishub kota Prabumulih,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, adapun pasal sangkaan yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal tiga junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi," katanya. 

BACA JUGA:Wah! Lakukan Aksi Rekam-rekaman, Seorang Pria di Palembang Terpaksa Berada di Tempat Dingin Ini

Saat ini lanjut M Ridho Syahputra SH dan Safei SH, eks Kadishub akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Rutan Kelas 2B Kota Prabumulih. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Kejari Prabumulih telah mengamankan alat bukti dari hasil penggeladahan yang sebelumnya telah dilakukan. 

"Kami mendapatkan beberapa dokumen surat-surat berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan dan ada alat bukti elektronik berupa HP dan laptop. Mengenai ancaman hukuman, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. 

Sementara, Kasi Pidsu Kejari Prabumulih Safei SH menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yakni menyampaikan berupa SPJ yang dicairkan.

 "Hasil pencairan tidak diberikan kepada yang berhak menerima. Yang seharusnya teman-teman yang ikut perjalanan dinas 4 orang dapat itu disunat sama dia," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan