https://palpres.bacakoran.co/

Bareskrim Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Narkoba Ini Mencapai Rp221 Miliar, Siapakah Dia?

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar.--Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar.

Dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus TPPU berkat kerja sama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Dari informasi tersebut kata Wahyu, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN. 

BACA JUGA:Orang Nomor 2 Mabes Polri Lepas Satgas FPU ke Afrika Tengah, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Buka Diklat Integrasi Bintara Serentak, Ini Syaratnya

"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu 18 September 2024.

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, kata Wahyu barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. 

Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang.

BACA JUGA:Ini Penekanan Kapolda Sumsel Ke Personel Pengawalan PAM VIP Pilkada 2024

BACA JUGA:Wah! 2 Jenderal Ini Lakukan Pemeriksaan Urine di Polda Sumsel, Siapakah Mereka

Komjen Pol Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.

"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan