Wah! Bakal Ada Lelang Barang Rampasan Negara di Kejari OKU, Begini Syaratnya
Kejari OKU melaksanakan lelang barang rampasan berupa Kendaraan Roda 4 sebanyak 4 unit, barang rampasan yang berasal dari barang bukti tindak pidana umum.--Humas Kejati Sumsel
OKU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melaksanakan lelang barang rampasan berupa Kendaraan Roda 4 sebanyak 4 unit, barang rampasan yang berasal dari barang bukti tindak pidana umum.
Yang telah mempunyai putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pelaksanaan lelang yang digelar pada Rabu 9 Oktober 2024 dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui e-Auction di www.portal.lelang.go.id.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Kota OKU, Pajri Aef Sanusi menerangkan bahwa pelaksanaan lelang ini dilakukan penjualan secara terbuka.
"Hasil lelang penjualan langsung dari 4 (empat) unit Kendaraan Roda 4 (empat) barang rampasan tersebut langsung disetor ke kas negara," ujarnya, Selasa 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Lagi, Tim Intelijen Kejari Banyuasin Datangi Kantor KPU, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:RSUD Lahat Terapkan Aduan Secara Digital, Sekda: Pelayanan Harus Sesuai SOP
Lebih lanjut, Pajri Aef Sanusi menjelaskan 4 kendaraan yang akan dilelang yakni Suzuki Side Kick dengan nilai limit Rp12.000.000.
Kemudian Isuzu Panther dengan nilai limit Rp8.000.000, Mitsubishi Truck PS 120 dengan nilai limit Rp11.000.000, dan Daihatsu Taft Hiline dengan nilai limit Rp12.000.000.
Pelaksanaan lelang yang terbuka untuk umum melalui e-Auction dapat diikuti oleh seluruh Masyarakat tidak hanya dari Kabupaten OKU.
"Maka dari itu informasi lelang diumumkan melalui media maupun melalui medsos kantor Kejaksaan Negeri Kota OKU agar Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan lelang tersebut dapat mengetahui informasi dan ikut berpartisipasi," tutupnya.
BACA JUGA:Daftar ke KPU Lampirkan 1 Istri, Saat Kampanye Cawako Prabumulih Arlan Malah Pamer 4 Istri
BACA JUGA:Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin Hadir
Sebelumnya, Kejari OKU melaksanakan penerimaan tersangka tahap 2 perkara Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU Tahun Anggaran (TA) 2022 dari penyidik Polres OKU kepada Penuntut Umum Kejari OKU, Selasa 1 Oktober 2024.
Bahwa sebanyak 4 orang tersangka dengan inisial HY selaku mantan Camat Baturaja barat tahun 2022, SA selaku mantan Bendahara Kecamatan tahun 2022, AR dan IE selaku pihak ke 3 penyedia barang.