Wah! Bakal Ada Lelang Barang Rampasan Negara di Kejari OKU, Begini Syaratnya
Kejari OKU melaksanakan lelang barang rampasan berupa Kendaraan Roda 4 sebanyak 4 unit, barang rampasan yang berasal dari barang bukti tindak pidana umum.--Humas Kejati Sumsel
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi dilakukan dalam proses pengadaan Mobilier dan Perlengkapan Kantor di beberapa Desa di Kecamatan Baturaja Barat," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H.
Dimana dalam kegiatan tersebut diduga telah dilakukan Mark Up harga barang dengan cara mengelembungkan harga per item untuk masing–masing barang yang dibeli.
BACA JUGA:Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:Program BUNTIS: Langkah Strategi Tingkatkan Potensi Komoditi Unggulan Daerah di Muba
Sehingga berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI No : 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp242.621.594,00.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerri Tri Mulyawan, S.H.
Dan Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan, S.H menyampaikan untuk mempercepat proses penanganan perkara kepada 3 orang tersangka yaitu HY, SA, dan AR.
Untuk masing–masing dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 2 Baturaja. Sedangkan terhadap tersangka IE yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang melakukan hukuman dari perkala yang lain.
BACA JUGA:Tampilan Sederhana tapi Cekatan Ambil Keputusan, Inilah Sosok Pjs Kades Patikal Baru Lahat
BACA JUGA:RSUD Lahat Masuk Radar Titik Pantau Piala Adipura, Pj Bupati Lahat: Banyak PR Mesti Diselesaikan
Bahwa kepada ke 4 tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 uu RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Beli Sekarang! Harga iPhone 15 Pro Max Diskon Hingga Rp3 Juta Menjadi Tinggal Segini