https://palpres.bacakoran.co/

Pilkada Serentak, Kata Mahasiswa S3 UIN Raden Fatah Jadi Ajang Pergulatan Sang Pemimpin dan Sang Pemimpi

Artikel berjudul “Pilkada Serentak: Ajang Pergulatan Sang Pemimpin dan Sang Pemimpi” ini ditulis oleh Soleman MPdI, Mahasiswa S3. UIN Raden Fatah Palembang.--kolase koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Artikel berjudul “Pilkada Serentak: Ajang Pergulatan Sang Pemimpin dan Sang Pemimpi” ini ditulis oleh Soleman MPdI, Mahasiswa S3. UIN Raden Fatah Palembang.

Kurang lebih 2 bulan lagi sejarah baru dalam perjalanan dinamika politik Indonesia akan segera bergulir. 

Pemilihan umum langsung Kepala Daerah dari rakyat-oleh rakyat dan untuk rakyat akan diselenggarakan secara serentak. 

Penyelenggaraan Pilkada serentak setingkat Gubernur dan Bupati/Walikota ini dimaksudkan setidaknya dalam rangka mengefektifkan dan mengefisienkan jalannya proses pemilihan penyelenggara negara. 

BACA JUGA:Netralitas KPU dan Bawaslu Lahat Diragukan, Berpotensi Picu Konflik Pilkada 2024, Kok Bisa

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Gelar Istighosah dan Doa Bersama, Ini Tujuannya

Secara yuridis normatif Pilkada serentak ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (selanjutnya disebut dengan UU Nomor 8 Tahun 2015).

Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Hal ini berimplikasi pada perlunya suatu mekanisme ataupun langkah-langkah kongkrit yang terukur dan terarah agar desentralisasi dan pelaksanaan otonomi daerah dapat mencapai kedua tujuan tersebut. 

BACA JUGA:Pastikan Kelangkaan Pupuk Teratasi, Para Petani OKU Timur Beralih Dukung Fery Antoni di Pilkada 2024

BACA JUGA:Besok Penetapan Calon Kepala Daerah 2024, Pj Gubernur Sumsel Ajak Forkopimda Coffee Morning Pilkada Serentak

Sehingga bisa terwujudnya sinkronisasi antara sistem Pilkada dengan sistem perencanaan pembangunan dan sistem keuangan negara. 

Hal inilah yang melatar belakangi alasan dan strategi untuk melakukan sinkronisasi antara sistem Pilkada (terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada sampai pada pelantikan kepala daerah terpilih sebagai satu kesatuan dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak), sistem perencanaan pembangunan nasional, dan sistem keuangan negara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan