Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Kegiatan di Hotel The Zuri Palembang, Acara Apa?
Bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota Tahun 2024.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Hotel The Zuri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin yang diwakili Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menghadiri kegiatan Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota Tahun 2024, Kamis 17 Oktober 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum hadir didampingi Bapak Welly Alexander, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banyuasin.
"Kegiatan Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota Tahun 2024 tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Dr. (Cand) Puadi, S.Pd., MM," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari hari ini tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggl 19 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ini yang Membuat Jepang Menjadi Salah Satu Negara Teraman di Dunia
BACA JUGA: Wah! Ada Si Abang Laris Dari Kejari Ogan Ilir, Apakah Itu?
"Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diwakili Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum dan juga dari Kepolisian yang diwakili Kasubdit," katanya.
Kegiatan Workshop ini berfokus pada diskusi terkait potensi kasus-kasus yang akan terjadi pada Pilkada serentak 2024 di Wilayah Sumatera Selatan.
Sebelumnya, bertempat di Kantor Lurah Betung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, mengadakan Rapat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Tanah Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Ruas, Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung, Senin 14 Oktober 2024.
Hal ini dilakukan bersama Badan Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin, Koramil Betung, Camat Betung dan pihak yang berhak/pemilik lahan.
BACA JUGA:Ada Pelatihan Tanggap Darurat Bahaya Kebakaran di Halaman Kantor Kejati Sumsel, Untuk Apa Ya!
Rapat Musyawarah tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB. "Sehubungan dengan Penetapan Hasil Penilaian Bnetuk Ganti Kerugian oleh Penilai Appraisal (KJPP)," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Pihak–pihak yang berhak atau pemilik lahan yang termasuk dalam kawasan pembangunan jalan Tol telah menyetujui bentuk ganti kerugian dalam berupa uang.