Kamu Harus Tahu, 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Lho!
BPJS Kesehatan Tidak menanggung biaya 5 kondisi operasi ini.-bpjs kesehatan-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - BPJS Kesehatan adalah lembaga asuransi kesehatan pemerintah yang disediakan untuk rakyat Indonesia. Hal ini membuat masyarakat seharusnya dapat mengakses berbagai layanan kesehatan termasuk melakukan operasi. Dan biaya yang dikenakan tempat layanan kesehatan dapat ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh BPJS.
Kendati begitu, masih banyak yang tidak mengetahui bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi.
Beberapa tindakan operasi tertentu ternyata tidak termasuk dalam jaminan yang diberikan.
Guna memperoleh tanggungan dari BPJS Kesehatan itu, saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.
BACA JUGA:Kejari dan BPJS Kesehatan Ogan Ilir Tandatangani Perpanjangan MoU Semester II 2024, Tentang Apa?
Daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu adalah:
1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
2. Operasi kosmetika atau estetika seperti operasi plastik dan sebagainya (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi akibat melukai diri sendiri atau kecerobohan (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (seperti tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai dengan syarat BPJS).
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, Kejari OKI Gandeng BPJS Kesehatan, Apa Materinya?
Kendati begitu, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.
1. Operasi Jantung