Naik! Ini Besaran Honor KPPS Ogan Ilir Untuk Pemilu 2024
Honor KPPS naik dari tahun sebelumnya hanya dibawa Rp 1 juta menjadi diatas Rp 1 juta di Pemilu 2024.--Muhammad Wijdan palpres.bacakoran.co
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Kabar gembira bagi bakal calon KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024. Honor yang akan diterima KPPS naik.
Kenaikan honor KPPS ini disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Rusdi Daduk pada Palembang Ekspres, Minggu 10 Desember 2023.
Menurut pria yang akrab disapa Daduk ini, bahwa honor KPPS ini naik dari Pemilu sebelumnya yang hanya dibawa Rp 1 juta menjadi diatas Rp 1 juta untuk tahun 2024 ini.
"Honor Ketua KPPS Pemilu 2024 Rp 1.200.000 sedangkan honor anggota KPPS di Pemilu 2024 nanti sebesar Rp 1.100.000," ungkapnya.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Rekrutmen KPPS di Ogan Ilir Untuk Pemilu 2024
Di Pemilu sebelumnya lanjut dia, hanya Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk ketua, sedangkan anggota KPPS Rp 500.000 sampai Rp 850.000.
"Ya Alhamdulillah ada kenaikan hampir 100 persen dari honor pemilu 5 tahun sebelumnya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi motivasi bagi calon-calon KPPS khususnya di Kabupaten Ogan Ilir," tukasnya.
Daduk sebelumnya menyampaikan, bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2023.
"Untuk rekrutmen atau penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 nanti," katanya.
BACA JUGA:Mau Jadi KPPS di Pemilu 2024, Siapkan Syarat-Syarat Ini
Selanjutnya tanggal 11 hingga 22 Desember 2023 dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS. "Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 23-25 Desember 2023," lanjutnya.
Untuk tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dilakukan 23- 28 Desember 2023. 29 dan 30 Desember 2023 pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
"Adapun jadwal penetapan anggota KPPS tanggal 24 Januari tahun depan dan keesokannya tanggal 25 Januari pelantikan anggota KPPS," tukasnya.
Sedikitnya untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan sembilan KPPS diantaranya 7 KPPS dan 2 petugas keamanan. Dalam satu Desa itu ada 3 sampai 7 TPS.