Semoga Allah Mudahkan, Pelunasan Biaya Haji Sebesar Rp56,04 Juta Mulai 9 Januari 2024

Jika sampai akhir pelunasan biaya haji tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua.--dok koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Info penting bagi anda yang daftar calon jemaah haji tahun 1445 H/2024 M, Kemenag mulai membuka pelunasan biaya haji untuk tahap pertama pada tanggal 9 Januari 2024 nanti.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan besar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. 

Sementara untuk biaya haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

"Kita mulai buka jadwal pelunasan biaya haji atau Bipih yang dibayar jemaah haji reguler pada 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA:Hanya 63,5 Km dari Palembang, Wisata Baru Terbesar di Sumatera Selatan Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga

BACA JUGA:Gokil! Herzven, Artis Mural Asal Indonesia Tampil Dalam Festival World Wide Walls di Doha

Menag Yaqut membeberkan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. 

Pemerintah sengaja memberlakukan kebijakan ini dengan maksud supaya dapat memudahkan jemaah haji. 

Untuk itu sambung Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat kita buka pelunasan biaya haji tahap pertama nanti, kita berharap biayanya sudah terkumpul," tukas Gus Men.

BACA JUGA: 4 Jam dari Surabaya, 7 Destinasi Wisata yang Keren Abis di Wonogiri, Ada Bukit yang Hijau Banget

BACA JUGA:Gokil! Herzven, Artis Mural Asal Indonesia Tampil Dalam Festival World Wide Walls di Doha

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), timpal Gus Men, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. 

Di dalamnya sambung Gus Men, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan