Kajari Warning Pihak Ketiga Melunasi Kekurangan Volume Temuan BPK RI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH -Foto:Andre/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengingatkan pihak ketiga (rekanan, red) untuk segera melunasi kekurangan volume hasil temuan BPK RI.

"Saya ingatkan, bagi rekanan masih ada kewajiban kekurangan volume segera dilunasi. Jika lewat 60 hari ditentukan, akan dilakukan tindakan refresif secara hukum,” tegasnya. 

Roy Riady menjelaskan bahwa semua yang dikembalikan adalah pendapatan negara bukan pajak.

"Ini komitmen Kejari Prabumulih mendukung program pembangunan di kota Prabumulih. Melalui penegakan hukum cerdas, artinya bukan hanya penindakan tetapi juga pencegahan. Kita bersinergi bersama Inspektorat Prabumulih, merupakan mitra Kejari Prabumulih,” bebernya, Selasa 2 Januari 2024.

Senada juga disampaikan oleh Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM. Dikatakannya, sebelumnya telah dilakukan sidang TPTGR bersama Kejari Prabumulih. 

BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun 2024, Ini Apresiasi Pj Gubernur Sumatera Selatan kepada Warga yang Taat Pajak

“Kita selalu bersinergi bersama Kejari Prabumulih, hasil tindak lanjut temuan BPK RI dan pengawasan kita sehingga pengembalian kerugian negara telah mencapai 94 persen. Tinggal sedikit lagi, ada release ini pihak ketiga atau rekanan lebih cepat lagi melakukan pengembalian kerugian negara,” katanya.

Indra Bangsawan menyebutkan setoran balik Disdikbud Prabumulih akan dipastikan kembali. Karena jika tidak tidak dikembalikan apalagi tinggal sedikit lagi. 

Konsekuensinya jelas akan diproses secara hukum oleh Kejari Prabumulih. “Karena kerugian negara yang ditimbulkan jelas melanggar hukum. Dan rekanan Pemkot Prabumulih bisa diproses secara hukum,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun berkolaborasi bersama Inspektorat Prabumulih, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,581 Miliar atau hampir Rp7 Miliar pada tahun 2023 ini. 

BACA JUGA:4 Kecamatan di Muratara Langganan Banjir di Musim Penghujan, Catat! Mungkin Termasuk Kecamatan Kamu

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, pengembalian (kerugian negara) itu berhasil dilakukan setelah ada temuan dari BPK RI pada sejumlah OPD dan juga pengawasan Inspektorat Prabumulih.

“Dari target Rp7,292 miliar, kita bersama Inspektorat Prabumulih berhasil mengembalikan kerugian negara dari pihak ketiga sebesar Rp6,581 miliar atau 90,3 persen. Atau masih tersisa Rp710 jutaan,” ujar dia. 

Ia menambahkan, soal laporan dari Disdikbud Prabumulih yang akan ada pengembalian kerugian negara, yakni uang senilai Rp148 juta dari belanja modal kepada kas negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan