Dorong Pemilik Kendaraan Niaga di PALI Wajib Uji KIR, Ini Alasannya

Menghindari kecelakaan di jalanan akibat tidak layak jalan pada sebuah kendaraan, terutama kendaraan niaga yang ada di PALI harus melakukan uji KIR-Foto:Berry Sandi/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Untuk menghindari kecelakaan di jalanan akibat tidak layak jalan pada sebuah kendaraan, terutama kendaraan niaga yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus melakukan uji KIR

Kewajiban kendaraan niaga melakukan uji KIR tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat (1).

Karenanya, guna menggerakkan pemilik kendaraan niaga melakukan uji KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI menyampaikan himbauan agar patuh terhadap aturan tersebut. 

Kepala Dishub Kabupaten PALI, Kartika Anwar melalui Kabid Lalulintas, Zulkopli SH mengatakan, aturan melakukan uji KIR juga tertulis juga melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB).

BACA JUGA:Waduh! Bermoduskan Ganti-ganti Barcode dan Plat Kendaraan, Tiga Tersangka Penjual BBM Solar Subsidi Ditangkap

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ingatkan Para Kades Tak Beli Kendaraan Motor Pakai Dana Desa

"Dalam aturannya sudah jelas. Dimana pemilik kendaraan wajib melakukan uji KIR secara berkala," kata Zulkopli.

Ia menerangkan, jika uji KIR kendaraan wajib dilakukan setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dikeluarkan. 

"Artinya setelah satu tahun pemilik kendaraan menerima STNK, uji KIR harus dilakukan. Masa berlaku uji KIR setiap 6 bulan sekali," terangnya. 

Ia menegaskan, apabila pemilik kendaraan lalai melakukan uji KIR maka sanksi tegas bakal menanti.

BACA JUGA:Dukung Target Net Zero Emission, Kilang Pertamina Plaju Lakukan Uji Emisi Kendaraan Perusahaan

BACA JUGA:Mau Liburan Rombongan? Selain Pastikan Kendaraan Layak Jalan, Ini yang Harus Diperhatikan

"Salah satunya adalah pembekuan izin juga pencabutan izin. Tapi, ada juga sanksi administrasi seperti peringatan tertulis juga pembayaran denda," tegasnya. 

Untuk jenis kendaraan niaga yang wajib uji KIR, yakni mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan