https://palpres.bacakoran.co/

Tersandung Korupsi Pajak, 3 Direktur Perusahaan Energi Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 1 Direktur Sempat Bandel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa paksa seorang direktur perusahaan energi atas dugaan kasus korupsi pajak dari Jawa Barat untuk diperiksa di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis, 5 Januari 2024.--koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Menyusul penetapan tersangka dan penahanan 3 oknum pegawai pajak di Palembang atas kasus korupsi pajak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan 3 oknum direktur perusahaan energi sebagai tersangka baru, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Selanjutnya tim penyidik Kejati Sumsel bergerak cepat melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk diproses secara hukum.

Ketiga oknum direktur perusahaan energi ini dinilai bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada perusahaan masing-masing mulai tahun 2019, 2020 hingga 2021.

Ketiga tersangka tersebut antara lain HY selaku Direktur PT HPE, NR selaku Direktur Utama PT LEE.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Di Palembang Resmi Ditahan

Hanya saja, seorang tersangka lagi, FF selaku Direktur Utama PT IDT diinformasikan selalu mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa selama penyidikan berjalan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

Alhasil, sesuai prosedur hukum tim penyidik menjemput paksa FF hingga “mendeportasi” alias membawanya dari wilayah Jawa Barat ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk proses hukum lanjutan.

“Seorang tersangka, FF memang selalu mangkir saat akan diperiksa penyidik,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni didampingi tim penyidik dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar, Kamis, 4 Januari 2023.

Dalam siaran pers sehari sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Yulianto telah mengumumkan penetapan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi pajak salah satunya tersangka FF. 

BACA JUGA:3 Oknum Pegawai KPP Resmi Sandang Status Tersangka Korupsi Pajak, Ini Penjelasan Kajati Sumsel

Lantaran yang bersangkutan bertempat tinggal di bilangan Kuningan, Jawa Barat, sehingga tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap FF di Kejati Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap FF dan selanjutnya kita bawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum," beber Noer Deni kepada sejumlah wartawan di Bandara Soekarno-Hatta Palembang, Kamis, 4 Januari 2024.

Dia mengemukakan terkait modus ketiga tersangka tersebut yakni telah melakukan gratifikasi atau pemberi suap terhadap 3 tersangka oknum pegawai pajak yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan para tersangka terlibat dalam perkara tersebut, modusnya mereka melakukan gratifikasi atau pemberi suap dengan nilai bervariasi, di antaranya rerata sebesar Rp300 hingga Rp500 juta," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan