https://palpres.bacakoran.co/

ASN Indonesia Siap-siap Sumringah, Kenaikan Gaji 8 Persen Segera Terealisasi

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati sudah menyebutkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan mulai Januari 2024.-Sekkab RI-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kabar gembira bagi PNS Indonesia memasuki tahun 2024 ini. 

Pasalnya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati sudah menyebutkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan mulai Januari 2024.

Tentu saja setelah semua rancangan peraturan yang mengatur segala macam kenaikan gaji itu rampung.

Menurut Sri Mulyani, saat ini, pihaknya tengah berupaya merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024 tersebut.

BACA JUGA:Enaknya Jadi PNS! Gaji dan Tunjangan Naik Plus Dapat Uang Pulsa, Ini Kata Sri Mulyani

BACA JUGA:Gaji ASN Naik 8 Persen, Lolos Tahun Ini Segini Gaji yang Diterima PNS!

“Gaji ASN 2024 tetap akan dibayarkan segera. Kenaikannya tentu sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden. Ada kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya (tentang itu) sedang diselesaikan dan sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplet untuk 12 bulan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN di Jakarta beberapa waktu lalu.

Rencananya, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo pemerintah akan menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. 

Kemudian, untuk pensiunan juga akan ada kenaikan sebesar 12 persen pada 2024 ini

Kemenkeu saat ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun dan menyiapkan Rp17 triliun untuk gaji pensiunan serta Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dan Ini Besarannya, Catat Juga Jadwal Rekrutmen

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Alumninya Banyak Diincar Pertamina, Gaji Besar Tunjangan Melimpah, Minat?

Di samping itu pemerintah sebelumnya juga menaikkan uang makan. Bahkan hingga biaya paket data untuk ASN. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan