Begini Penjelasan Kasi Humas Polrestabes Palembang Tentang Kasus Penganiayaan Yang Tidak Jalan

Terkait viralnya kasus penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP di medsos, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Ipda Damiri mengklaim kasusnya masih berjalan, Selasa (24/10/2023).--Kurniawan

PALEMBANG - Terkait viralnya kasus penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP di media sosial (medsos) yang penanganannya diproses Polsek Kalidoni Palembang tidak ada kejelasan.

Kasus yang dilaporkan oleh korban yang diketahui bernama Mahmud (58) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang. 

Dengan terlapor berinisial MAS (49) yang terjadi di Jalan Taqwa Mata Merah 5, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Selasa (18/7/2023).

Mengenai hal itu, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Ipda Damiri mengklaim kasusnya masih berjalan. 

BACA JUGA:Kembangkan Kreatifitas Anak Sejak Dini, Ini Yang Dilakukan IGTKI Sumsel dan TK Nusa Indah

"Untuk kasusnya sendiri hingga saat ini terus berjalan dan masih dalam proses yang dilakukan oleh anggota Polsek Kalidoni Palembang," ujar Kompol Evial. 

Hal ini didapatkan setelah, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polres Kalidoni Palembang, bahkan Kapolsek Kalidoni Palembang. 

Selain itu, pihaknya juga telah mempelajari dan membaca untuk kasus tersebut. "Untuk saat ini tahapannya di tingkat pemeriksaan, karena awalnya untuk mendapatkan keterangan dari saksi itu sangat sulit," ungkapnya. 

Sehingga pada 17 Oktober 2023 adanya terang mengenai perkara yang diduga penganiayaan yang disangkakan ke tersangka Pasal 351 ayat 1 KUHP terkuak.

BACA JUGA:Gencar Lakukan Patroli, Polres PALI Sasar Titik Rawan Kejahatan

Sambungnya, karena dari awal mulai dari pelaporan tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang mengetahui melihat ataupun berada ditempat kejadian. 

"Sehingga kesulitan bagi penyidik untuk saat itu langsung menetapkan siapa tersangkanya. Dan setelah adanya petunjuk dari penyidik," tambahnya. 

Maka telah dilakukan penetapan selaku tersangka terhadap MAS pada tanggal 17 Oktober 2023 dan selanjutnya kedepan akan dilakukan pemeriksaan selaku tersangka. 

Lanjut Kompol Evial Kalza mengatakan, bahwa perkara ini sudah dikirimkan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan