https://palpres.bacakoran.co/

ASN dan Pensiunan Akan Terima Kenaikan Gaji, Ini Rincian Gaji Pensiunan Jika Sudah Naik Nanti

Para pensiunan akan mengalami kenaikan gaji pensiun 12 persen tahun ini. Pencairannya masih menunggu PP terbaru.-Sekkab RI-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 mulai dibayarkan kapan ini memang tengah jadi perbincangan hangat di kalangan ASN maupun pensiun.

Banyak juga kalangan pegawai negeri ini juga mempertanyakan penyebab dari kenaikan gaji ASN 8 persen dan pensiunan 12 persen belum pula dibayarkan.

 Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memastikan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan 2024 tetap akan mengalami kenaikan yang terhitung per 1 Januari 2024.

Bahkan sempat disampaikan, bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan ini akan dirapel komplet pada Januari.

BACA JUGA:Informasi Penting! Ini Cara Pengajuan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Maka itu, gaji ASN 2024 tetap akan dibayarkan kenaikannya sesuai yang disampaikan Jokowi sebelumnya, kenaikan 8 persen untuk ASN TNI Polri dan bagi para pensiunan 12 persen.

Sri Mulyani pun saat ini tengah mengebut penyelesaian PP terbaru yang akan mengatur kenaikan gaji ASN ini, jadi tak pelru cemas dan khawatir lagi.

Saat ini pun Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji PNS,TNI, dan Polri.

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebesar 12 persen, terhitung mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:HUT Korpri Ke-52, PNS Polres OKU Berikan Tali Asih Kepada Para Pensiunan

Akan tetapi, pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri tersebut rencananya akan dibayar dengan sistem rapel.

Artinya, meskipun mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, kenaikan gaji baru akan diterima oleh pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada bulan berikutnya, bukan langsung di bulan Januari.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemerintah menunda pembayaran gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri yang sudah naik 12 persen sejak 1 Januari 2024 ini.

Salah satu faktornya adalah karena pemerintah masih terus menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait mekanisme hingga nominal kenaikan gaji sebesar 12 persen tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan