Terungkap! Warga Tanjung Pinang Ini Sudah 6 Bulan Menyalahgunakan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM subsidi oleh warga Tanjung Pinang Ini Sudah 6 Bulan Melancarkan Aksinya.--Humas Polres Ogan Ilir
PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Di hadapan petugas Kepolisian Polres Kabupaten Ogan Ilir, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi warga Desa Tanjung Pinang II mengaku sudah 6 bulan melancarkan aksinya.
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah melancarkan aksinya selama 6 bulan ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham pada Pelembang Ekspres.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku yang kita amankan ini, dia sudah 6 bulan melancarkan aksinya ini," ungkap Kasat dihubungi melalui telpon, Rabu 17 Januari 2024.
Berapa banyak keuntungan yang diraih pelaku dari aksi penyalahgunaan BBM subsidi ini? Pihak Sat Reskrim Polres Ogan Ilir terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
BACA JUGA:Penyalahgunakan BBM Subsidi, Warga Tanjung Pinang Digiring Ke Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas ke SPBU di Banyuasin
"Modus pelaku ini menggunakan kendaraan roda empat yang tengki mobilnya sudah dimodifikasi," kata Kasat tanpa menyebut kapistas tangki minyak mobil yang dimodifikasi itu.
Disinggung, untuk mengantisipasi aksi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus yang sama seperti yang diatas, atau bahkan memiliki barcode lebih dari satu?
"Kami dari pihak kepolisian dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, kami berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Kemudian menghimbau juga pada masyarakat," papar Kasat.
"Sekiranya ada diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi agar disampaikan ke Kami. Kami akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi baik dari masyarakat maupun Pertamina," tukasnya.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diringkus
BACA JUGA:Aneh, Isi BBM Subsidi Pengendara Wajib Mengisi Dexlite Dahulu, Ini Alasan SPBU Rambang Niru PALI
Sebelumnya, Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi adalah Eros bin Darfai 34 tahun, warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.