Tidak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Kata Kapolres Ini

Penggunaan knalpot brong tidak ada toleransi dan akan langsung disita.-Humas Polres Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Aksi kebut-kebutan dan bunyi knalpot brong masih lumayan sering terdengar di Kota Pagaralam.

Padahal pihak Satlantas Polres Pagaralam sudah berulang-ulang memberikan sosialisasi termasuk menyambangi sekolah-sekolah juga mendatangi penjual sparepart motor.

Kepolisian Resor(Polres) Pagaralam, Sumatera Selatan, terus gencar melakukan operasi dan memburu kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.

Ini demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan aman menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA:Tilang Manual Akan Dikenakan ke Pengguna Knalpot Brong, Polisi Imbau Pelajar Tertib di Jalan

“Tidak ada toleransi dan tempat bagi kendaraan khususnya roda dua (motor) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias brong di wilayah hukum Polres Pagar Alam, terutama menjelang Pemilu 2024 ini, ” kata Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda yang dibincangi awak media, Rabu (17/01/2024).

Erwin mengungkapkan anggotanya di lapangan terutama Satlantas, akan terus melakukan tindakan preventif dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 terutama Pasl 285 ayat (1).

Pada UU itu tertulis setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan akan dikenakan sanksi dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Juga imbauan kepada pemilik toko spare part untuk tidak menjual knalpot brong.

BACA JUGA:Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Datangi Sejumlah Penjual dan Imbau Tidak Menjual Sembarangan

Bahkan pihaknya akan memburu pemotor yang masih nekad menggunakan knalpot bobokan ini.

Upaya imbauan hingga penindakan dilakukan secara rutin dengan cara berpatroli dan operasi khusus.

Hal ini terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa nyaman di masyarakat, karena penggunaan knalpot brong seringkali menimbulkan kebisingan yang dapat memicu keributan.

”Secara rutin kita melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terutama Undang-undang Lalulintas dan imbauan kepada pemilik toko spare part untuk tidak menjual knalpot brong. Bahkan kita akan memburu pemotor yang masih nekad menggunakan knalpot brong. Untuk penindakan kita lakukan sesuai prosedur dan mekanisme, jika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan kita beri imbauan hingga penyitaan dan diganti dengan knalpot standar, ” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan