https://palpres.bacakoran.co/

Tidak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Kata Kapolres Ini

Penggunaan knalpot brong tidak ada toleransi dan akan langsung disita.-Humas Polres Pagaralam-

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran, Polres Jajaran Polda Sumsel di Banyuasin Imbau Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sementara itu Kasatlantas Polres Pagar Alam, AKP Teguh Hidayat, SH yang dihubungi via WhatsApp, Rabu (17/01/2024) menjelaskan, pihaknya sudah sering mengimbau dan mengingatkan agar pemotor.

Mereka diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Jika tetap membandel dan ditemukan dijalan akan dilakukan penyitaan.

Dari hasil operasi dan patroli rutin di lapangan sudah puluhan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan yang disita dan diamankan Satlantas Polres Pagaralam.

BACA JUGA:Maraknya Knalpot Brong, Yonarmed 15/Cailendra Dibawah Komando Kodam II/Swj Periksa Sepeda Motor Prajuritnya

Bahkan diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah mengingat masih banyak yang cuek dan tidak peduli.

”Kita sudah memberikan sosialisasi, imbauan untuk memakai knalpot standar, jika masih kita temukan knalpot brong akan kita lakukan penyitaan. Selama Bulan Januari 2024 ini sudah puluhan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang kita amankan. jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat operasi terus kita lakukan, ” jelas kasatlantas.

Tilang manual kembali diberlakukan untuk menyasar pelanggaran-pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah penggunaan knalpot brong di kendaraan. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, jangan heran kalau tiba-tiba disetop polisi dan diberikan surat tilang.

Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

BACA JUGA:Dandim Bangka Wilayah Kodam II/Swj Pimpin Patroli Bermotor Garnisun Demi Ciptakan Situasi yang Kondusif

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

BACA JUGA:Dandim 0413/Bangka Pimpin Patroli Bermotor Dalam Menyambut Pergantian Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan